<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Liputan24.co</title>
	<atom:link href="https://liputan24.co/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://liputan24.co</link>
	<description>Kabar Terpercaya, Tanpa Batas Waktu</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Jun 2026 01:49:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://liputan24.co/wp-content/uploads/2025/07/cropped-ICON-LIPUTAN-24-32x32.png</url>
	<title>Liputan24.co</title>
	<link>https://liputan24.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Praktik Jual Beli Hukum di Satresnarkoba Polres Cianjur Terkuak, Pengedar Obat Keras Ilegal Dilepaskan, Puluhan Juta Uang Melayang</title>
		<link>https://liputan24.co/praktik-jual-beli-hukum-di-satresnarkoba-polres-cianjur-terkuak-pengedar-obat-keras-ilegal-dilepaskan-puluhan-juta-uang-melayang/</link>
					<comments>https://liputan24.co/praktik-jual-beli-hukum-di-satresnarkoba-polres-cianjur-terkuak-pengedar-obat-keras-ilegal-dilepaskan-puluhan-juta-uang-melayang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2026 01:46:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lepas tangkap narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Cianjur]]></category>
		<category><![CDATA[Satresnarkoba Polres Cianjur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=874</guid>

					<description><![CDATA[Liputan24.co&#124;Cianjur, Terkuak Pengedar Obat Keras ilegal dilepas oleh Oknum Aparat Penegak Hukum Satresnarkoba Polres Cianjur&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Liputan24.co|Cianjur, Terkuak Pengedar Obat Keras ilegal dilepas oleh Oknum Aparat Penegak Hukum Satresnarkoba Polres Cianjur hal itu di ketahui saat Agus Jefri Hunter Mempertanyakan terkait penyerahan terduga tersangka pengedar obat keras pada Hari Kamis Tanggal 07 Mei 2026, Pukul 21.00 Wib. di Satresnarkoba Polres Cianjur.</p>
<p>Kamis malam Pada tanggal 04 Juni 2026 Pukul 19: 04 Wib,  Agus kembali Mendatangi Satresnarkoba Polres Cianjur guna mempertanyakan penyerahan terduga tersangka (ZULFIKAR) pengedar tramadol sudah di mana tindak lanjut nya.</p>
<p>Namun mencengangkan setelah Agus bertemu dengan anggota penyidik Satresnarkoba Polres Cianjur Inisial (EP) memberikan jawaban yang menyimpang atau tidak masuk akal.</p>
<p>Karena Agus sendiri merasa tidak pernah merasa berdamai dengan terduga pelaku pengedar obat keras yang di serahkan oleh dirinya ke Satresnarkoba Polres Cianjur.</p>
<p>Ketika di konfirmasi ke anggota penyidik Satresnarkoba inisial (EP) yang menerima penyerahan terduga tersangka dan barang bukti pada saat itu menjelaskan.</p>
<p>&#8220;Iya pak, itu udah dikeluarkan oleh pihak atas nama ulpa dan kawan-kawan nya, yang bernama Jon alias Ade, udah berdamai, untuk nominal sendiri saya tidak paham,&#8221; ujar EP.</p>
<p>Kasus ini menjadi daftar panjang preseden buruk di tubuh Polri kalo tidak segera ditindaklanjuti, dan akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Jual beli hukum makin marak tak terkendali. Propam Paminal Mabes Polri dan Kompolnas harus segera bertindak tegas.</p>
<p>&#8220;Peristiwa ini akan saya tindaklanjuti  melalui aduan masyarakat kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes karena saya ingin mendapatkan kepastian hukum selaku warga negara yang taat hukum,&#8221; Pungkas Agus Jefri.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/praktik-jual-beli-hukum-di-satresnarkoba-polres-cianjur-terkuak-pengedar-obat-keras-ilegal-dilepaskan-puluhan-juta-uang-melayang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Kuat Oknum TNI Aktif Jadi Koordinator Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Ijin Edar, Jefri GIAN : Minta PUSPOM TNI Untuk Segera Tindak Tegas </title>
		<link>https://liputan24.co/diduga-kuat-oknum-tni-aktif-jadi-koordinator-penjualan-obat-keras-golongan-g-tanpa-ijin-edar-jefri-gian-minta-puspom-tni-untuk-segera-tindak-tegas/</link>
					<comments>https://liputan24.co/diduga-kuat-oknum-tni-aktif-jadi-koordinator-penjualan-obat-keras-golongan-g-tanpa-ijin-edar-jefri-gian-minta-puspom-tni-untuk-segera-tindak-tegas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2026 02:03:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Geboy]]></category>
		<category><![CDATA[Koordinator Obat Keras]]></category>
		<category><![CDATA[Peredaran Obat Keras]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sukabumi]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Warudoyong]]></category>
		<category><![CDATA[Puspom TNI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=859</guid>

					<description><![CDATA[Liputan24.co&#124;Sukabumi — Diduga Oknum TNI aktif  inisial CCP/Geboy menjadi Koordinator  Peredaran Obat Keras Golongan G&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Liputan24.co|Sukabumi — Diduga Oknum TNI aktif  inisial CCP/Geboy menjadi Koordinator  Peredaran Obat Keras Golongan G tanpa ijin edar atau di kenal dengan Tramadol, Eximer di Sukakarya (Simpang Cemerlang),Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Beredar bebas tanpa ada penindakan tegas dari aparat setempat, Polsek Warudoyong.</p>
<p>Saat awak media melakukan peliputan investigasi dilokasi dan mengumpulkan bukti-bukti dan membawa bukti-bukti atas peredaran obat keras dilokasi tersebut dan membawanya ke Polsek Warudoyong.</p>
<figure id="attachment_871" aria-describedby="caption-attachment-871" style="width: 720px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-871 size-full" src="https://liputan24.co/wp-content/uploads/2026/06/IMG_20260604_091553.jpg" alt="" width="720" height="742" /><figcaption id="caption-attachment-871" class="wp-caption-text">Dok, foto: AWI Penjual Obat Keras jenis tramadol Eximer dijual bebas di Sukabumi</figcaption></figure>
<p>AWI salah satu penjual Obat keras yang berada di lokasi menyebut dan mengakui “iya saya jual satu lempeng nya 75,000. (Tujuh puluh lima ribu rupiah), Perhari omset 3,5 juta rupiah,” tutur AWI kepada tim, (3/5/26).</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone wp-image-866 size-full" src="https://liputan24.co/wp-content/uploads/2026/06/TimePhoto_20260603_143718-rotated.jpg" alt="" width="1088" height="1440" srcset="https://liputan24.co/wp-content/uploads/2026/06/TimePhoto_20260603_143718-rotated.jpg 1088w, https://liputan24.co/wp-content/uploads/2026/06/TimePhoto_20260603_143718-768x1016.jpg 768w" sizes="(max-width: 1088px) 100vw, 1088px" /></p>
<p>Awak media dikejutkan dengan arahan dari Oknum Anggota Polsek Warudoyong Inisial (KS) untuk menemui seseorang Oknum TNI Aktif,  yang diketahui Mengaku sebagai koordinator Obat keras bernama CECEP Alias Geboy.</p>
<p>Lebih lanjut Oknum Anggota Polsek Warudoyong Panit 2  Inisial (KS), Membeberkan  “Mohon ijin bang, mohon kiranya agar temui dulu Geboy, beliau enak kok orang nya, nanti saya kirim nomernya ke Abang tar dia telepon Abang ijin ya bang,” terang KS Oknum Polsek Warudoyong ke awak media.</p>
<p>Laporan informasi dari awak media bukan di tindak lanjuti dari aparat malah terkesan abai dan kuat dugaan ada kongkalikong atas peredaran obat keras di wilayah hukumnya, malah diarahkan untuk menemui Oknum TNI Aktif diduga  selaku koordinator obat keras tipe G.</p>
<p>Hal ini sontak mengguncang kepercayaan publik terhadap Institusi TNI, ada Oknumnya yang menjadi Koordinator Obat Keras tanpa ijin edar yang merusak generasi penerus bangsa.</p>
<p>Agus Jefri Hunter ketua DPW, Dewan Pimpinan Wilayah, GIAN (Gerakan Indonesia Anti Narkotika),  N.G.Os Nasional dan Internasional yang sudah mendapatkan Sertifikat dari UN ESCAPE  PBB ( Perserikatan Bangsa Bangsa )Salah satu Komisi PBB yang menangani Ekonomi dan Sosial Meminta pada PUSPOM TNI untuk menindak Tegas Oknum TNI Aktif tersebut yang berinisial CCP/Geboy.</p>
<p>Lanjut Jefri &#8220;Tim akan mengawal kasus ini dan melaporkan ke PUSPOM TNI terkait dugaan Kuat  Oknum Anggota TNI Aktif, diduga kuat sebagai  Koordinator Obat Keras Golongan G Tanpa Ijin Edar Tramadol,Eximer yang telah lalai akan tugas dan peran fungsi sebagai penegakan kedaulatan negara&#8221;</p>
<p>mempertahankan keutuhan wilayah NKRI Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara dan bangsa, Agus meminta PUSPOM TNI agar segera menindaklanjuti atas temuan awak media dan  terkait peredaran obat keras di Kota Sukabumi yang dikoordinatori oleh Oknum TNI Aktif,” pungkas Agus Jefri Hunter.</p>
<p>Penjualan obat keras jenis Tramadol secara ilegal (tanpa izin edar, tanpa keahlian kefarmasian, atau tanpa resep dokter) diatur dan diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berikut adalah poin-poin hukum penting terkait regulasi dan sanksi penjualan Tramadol ilegal di Indonesia.</p>
<p>1. Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelaku pengedar obat keras ilegal dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:Pasal 435: Mengatur tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.</p>
<p>Ancaman hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.Pasal 436 ayat (2): Mengatur tentang sanksi tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa keahlian dan kewenangan (termasuk penjualan ilegal di toko kosmetik atau toko kelontong samaran).</p>
<p>2. Status Hukum Tramadol Bukan Narkotika, Tetapi Obat Keras: Secara hukum, Tramadol bukanlah jenis narkotika, melainkan masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) atau Daftar G (Gevaarlijk/Berbahaya).</p>
<p>Pengawasan Ketat: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memasukkan Tramadol.</p>
<p>Hingga berita ini di turunkan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi dan tanggapan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/diduga-kuat-oknum-tni-aktif-jadi-koordinator-penjualan-obat-keras-golongan-g-tanpa-ijin-edar-jefri-gian-minta-puspom-tni-untuk-segera-tindak-tegas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Langgar SOP dan Abaikan K3, Proyek Galian Kabel PLN di Wilayah Cikupa Disorot LSM Gerhana Indonesia </title>
		<link>https://liputan24.co/diduga-langgar-sop-dan-abaikan-k3-proyek-galian-kabel-pln-di-wilayah-cikupa-disorot-lsm-gerhana-indonesia/</link>
					<comments>https://liputan24.co/diduga-langgar-sop-dan-abaikan-k3-proyek-galian-kabel-pln-di-wilayah-cikupa-disorot-lsm-gerhana-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 May 2026 13:28:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Galian PLN]]></category>
		<category><![CDATA[K3]]></category>
		<category><![CDATA[LSM Gerhana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=853</guid>

					<description><![CDATA[Liputan24.co&#124;TANGERANG&#124;– Proyek galian kabel bawah tanah jenis SKTM 20 KV milik PT PLN (Persero) di&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Liputan24.co|TANGERANG|– Proyek galian kabel bawah tanah jenis SKTM 20 KV milik PT PLN (Persero) di wilayah Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Pekerjaan yang berada di Kampung Wadas, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) maupun Sistem Manajemen K3 (SMK3).</p>
<p>Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, S.H., angkat bicara menanggapi laporan dari anggotanya terkait dugaan maraknya pelanggaran SOP dalam pelaksanaan proyek tersebut.</p>
<p>Menurut inuar Gumay, S.H di lapangan masih ditemukan para pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya. Para pekerja diduga dibiarkan bekerja tanpa menggunakan sepatu safety, helm proyek, hingga sarung tangan kerja.</p>
<p>“Ini sangat membahayakan keselamatan pekerja. Proyek pekerjaan kelistrikan bertegangan tinggi semestinya wajib menerapkan standar K3 dan SMK3 secara ketat,” ujar Gumay saat ditemui di kantornya.</p>
<p>Selain dugaan pengabaian APD, proyek galian kabel SKTM 20 KV yang diduga dikerjakan oleh PT Wasis Unggul Wisesa selaku vendor itu juga disorot lantaran tidak memasang rambu-rambu keselamatan dan banner proyek di lokasi pekerjaan.</p>
<p>Tak hanya itu, kedalaman galian juga diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedalaman galian disebut kurang dari 90 sentimeter.</p>
<p>Padahal, menurut Usep dari PUPR Kabupaten Tangerang, pekerjaan galian utilitas memiliki ketentuan teknis yang wajib dipatuhi.</p>
<p>“Ada bang, 1,5 meter. Kedalamannya harus sesuai ketentuan yang tertera di rekomtek,” ujarnya singkat.</p>
<p>LSM Gerhana menilai lemahnya pengawasan dari pihak terkait berpotensi menimbulkan risiko serius, baik terhadap keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.</p>
<p>Gumay berharap pihak PLN UP3 Cikupa lebih aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh pekerjaan galian kabel bawah tanah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.</p>
<p>“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Jangan sampai proyek dikerjakan asal jadi tanpa memperhatikan standar keselamatan,” tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Gumay mengaku pihaknya tengah menyiapkan surat somasi yang akan dilayangkan kepada PT PLN (Persero) sebagai bentuk protes dan dorongan agar dilakukan evaluasi terhadap pekerjaan tersebut.</p>
<p>Sementara itu, pihak PLN Area UP3 Cikupa saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.</p>
<p>“Wa’allaikumsallam. Terima kasih infonya Pak, kami sampaikan ke pengawas dan pelaksana terkait. Akan segera kami tindaklanjuti pekerjaan yang tidak sesuai SOP. Sekali lagi terima kasih atas bantuan dan informasinya Pak,” tulis pihak PLN dalam pesan WhatsApp.</p>
<p>Hingga berita ini diterbitkan, pihak vendor pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran SOP, spesifikasi teknis, maupun pengabaian K3 dalam pekerjaan tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/diduga-langgar-sop-dan-abaikan-k3-proyek-galian-kabel-pln-di-wilayah-cikupa-disorot-lsm-gerhana-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Geger! Publik di Buat Terkejut Kunjungan Pemilik THM 126 Citra Raya ke Satpol-PP Kabupaten Tangerang di Malam Hari Ada Apa?</title>
		<link>https://liputan24.co/geger-publik-di-buat-terkejut-kunjungan-pemilik-thm-126-citra-raya-ke-satpol-pp-kabupaten-tangerang-di-malam-hari-ada-apa/</link>
					<comments>https://liputan24.co/geger-publik-di-buat-terkejut-kunjungan-pemilik-thm-126-citra-raya-ke-satpol-pp-kabupaten-tangerang-di-malam-hari-ada-apa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 May 2026 02:54:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Bertemu dimalam hari]]></category>
		<category><![CDATA[Citra Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Kasatpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Owner One Two Six]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=849</guid>

					<description><![CDATA[Liputan24.co&#124;TANGERANG – Sebuah unggahan video dari akun TikTok @Tangerangupdate mendadak viral dan memicu kegaduhan di&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Liputan24.co</em>|<strong>TANGERANG</strong> – Sebuah unggahan video dari akun TikTok @Tangerangupdate mendadak viral dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Video tersebut mengungkap momen kedatangan pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.</p>
<p>Pertemuan yang berlangsung di luar jam kerja resmi ini langsung menuai sorotan tajam serta kritik pedas dari berbagai kalangan aktivis dan organisasi masyarakat sipil.</p>
<p>Aktivis Pertanyakan Motif Kunjungan di Luar Jam Kerja</p>
<p>Ketua Umum LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan, angkat bicara mengenai keganjilan pertemuan tersebut. Saat dihubungi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Taslim menegaskan bahwa publik, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang, patut mempertanyakan maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut.</p>
<p>“Semua elemen masyarakat hendaknya menyoroti motif apa yang terselip dalam kunjungan itu. Aktivis wajib curiga dong, masa kunjungan kerja menjelang malam? Itu kan sudah bukan jam kantor lagi,” ujar Taslim Wirawan sambil berseloroh.</p>
<p>Menurut Taslim, fenomena ini memperkuat indikasi bahwa penegakan aturan di wilayah Kabupaten Tangerang masih sangat lemah, terutama yang berkaitan dengan pengawasan tempat hiburan malam.</p>
<p>“Inilah Kabupaten Tangerang yang sebenarnya. Di mana sering terjadi pemerintah kalah oleh kepentingan segelintir pengusaha yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa prosedur yang benar,” tegasnya.</p>
<p>Sorotan Penggunaan Mobil Berplat &#8216;RI 126&#8217;</p>
<p>Dugaan miring kian menguat lantaran pemilik THM tersebut dikabarkan datang menggunakan kendaraan dengan nomor polisi unik, yakni RI 126. Kemunculan mobil tersebut dinilai membangun persepsi negatif di mata publik mengenai independensi penegak perda.</p>
<p>Taslim menilai, tindakan tersebut seolah menunjukkan superioritas pengusaha di hadapan hukum dan aparat penegak regulasi daerah.</p>
<p>“Menyimak pemilik THM One Two Six (126) yang berkunjung ke Satpol PP Kabupaten Tangerang menjelang malam tanggal 25 Mei 2026 dengan mobil RI 126, itu menandakan aparat pemerintah lagi-lagi tidak berkutik menghadapi siasat para pengelola THM di Kabupaten Tangerang. Kenapa kunjungan itu tidak dilakukan saat jam kerja?” cecarnya.</p>
<p>Desakan Audit Legalitas THM di Kabupaten Tangerang</p>
<p>Menyikapi polemik ini, LSM Seroja Indonesia mendesak instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh (audit) terhadap izin operasional seluruh tempat hiburan malam yang menjamur di Kabupaten Tangerang.</p>
<p>Pemeriksaan Legalitas: Memastikan seluruh dokumen perizinan THM sesuai dengan aturan zonasi dan hukum yang berlaku.</p>
<p>Transparansi Publik: Menuntut Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terbuka mengenai isi dari pertemuan malam tersebut.</p>
<p>Ketegasan Hukum: Meminta pemerintah daerah tidak tebang pilih dalam menertibkan usaha yang melanggar jam operasional maupun administrasi.</p>
<p>“Mari kita cek semua tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Tangerang. Saya yakin banyak yang tidak memiliki izin lengkap, tetapi bebas saja beroperasi,” lanjut Taslim.</p>
<p>Sebagai penutup, LSM Seroja Indonesia menegaskan pihaknya tidak ingin sekadar berspekulasi liar, namun mereka menuntut adanya transparansi mutlak demi menjaga integritas pemerintahan daerah.</p>
<p>“Intinya, LSM Seroja Indonesia mempertanyakan apa motif pertemuan itu, di jam-jam yang saya rasa bukan pada waktunya,” pungkas Taslim Wirawan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/geger-publik-di-buat-terkejut-kunjungan-pemilik-thm-126-citra-raya-ke-satpol-pp-kabupaten-tangerang-di-malam-hari-ada-apa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketum LSM Gerhana Desak Inspektorat Kabupaten Tangerang, Tranparansi Terhadap Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Mark Up APBDes Sentul Balaraja</title>
		<link>https://liputan24.co/ketum-lsm-gerhana-desak-inspektorat-kabupaten-tangerang-tranparansi-terhadap-laporan-masyarakat-terkait-dugaan-mark-up-apbdes-sentul-balaraja/</link>
					<comments>https://liputan24.co/ketum-lsm-gerhana-desak-inspektorat-kabupaten-tangerang-tranparansi-terhadap-laporan-masyarakat-terkait-dugaan-mark-up-apbdes-sentul-balaraja/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 May 2026 06:32:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Mark Up ADD]]></category>
		<category><![CDATA[Inspektorat kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Ketum LSM Gerhana Desak Inspektorat Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Setul Jaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=840</guid>

					<description><![CDATA[Liputan24.co &#124; Tangerang, Ketum LSM Gerhana Indonesia, Inuar Efendi Gumay S.H,. Mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Liputan24.co | Tangerang, Ketum LSM Gerhana Indonesia, Inuar Efendi Gumay S.H,. Mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang terbuka terkait laporan masyarakat, dugaan Mark Up <em>APBDes</em> Sentul Balaraja.</p>
<p>Inuar Efendi Gumay SH. Mempertanyakan dan mendesak pihak terkait Kejari Kabupaten Tangerang atas laporan masyarakat yang masuk pada tanggal 27/4/26 kemarin atas dugaan Mark Up APBDes Desa Sentul Balaraja.</p>
<p>Selain itu Gumay menyinggung pihak Kejari Kabupaten Tangerang, ada apa ketika wartawan mempertanyakan Konfirmasi pada tanggal (09/05/2026).</p>
<p>terkait laporan di layangkan oleh masyarakat, lebih memilih bungkam dan tidak memberikan respon atas konfirmasi wartawan yang mengenai perihal laporan dugaan Mark Up APBDes Desa Sentul Balaraja tersebut,&#8221; Tegas Gumay.</p>
<p>Lanjut Gumay saat di temui di kantor nya di Kampung Pabuaran RT RW 01/02 Kelurahan Tigaraksa Kecamatan Tigaraksa. Kabupaten Tangerang.</p>
<p>&#8220;saya meminta pihak Kejari Kabupaten Tangerang jangan lalai bungkam dalam menangani perkara dugaan Mark APBDes Desa Sentul Balaraja tersebut, harus transparansi atau patut diduga pihak Kejari ada main mata dengan kepala desa Sentul Jaya hingga kasus dugaan tersebut menguap,&#8221; tandasnya Gumay S.H.</p>
<p>Selain itu juga Gumay menegaskan akan melakukan aksi unjuk rasa depan Kejari Kabupaten Tangerang guna mendorong dugaan kasus Mark Up tersebut segera ditindaklanjuti dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya,&#8221; ujar Gumay saat di temui di kantornya, Selasa (11/5/26).</p>
<p>&#8220;Itu kan laporan juga sudah jelas arahnya yang di laporkan oleh masyarakat sehingga diterima oleh pihak Kejari Kabupaten Tangerang. maka disini saya tegaskan tim dan jajaran akan tetap mempertanyakan dan memantau sudah sejauh mana dugaan kasus tersebut berjalan, jangan sampai menguap tanpa kejelasan hukum yang pasti, yang terkesan abai dan bungkam atas dugaan tindak pidana tersebut,&#8221; pungkas Gumay S.H.</p>
<p>Hingga berita ini di turunkan pihak terkait Kejari Kabupaten Tangerang Belum memberikan keterangan resmi atas dugaan kasus Mark Up APBDes yang di tangani tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/ketum-lsm-gerhana-desak-inspektorat-kabupaten-tangerang-tranparansi-terhadap-laporan-masyarakat-terkait-dugaan-mark-up-apbdes-sentul-balaraja/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Mark Up Dana Desa Sentul Dilaporkan ke Kejari, Kasi Pidsus Pilih Bungkam</title>
		<link>https://liputan24.co/dugaan-mark-up-dana-desa-sentul-dilaporkan-ke-kejari-kasi-pidsus-pilih-bungkam/</link>
					<comments>https://liputan24.co/dugaan-mark-up-dana-desa-sentul-dilaporkan-ke-kejari-kasi-pidsus-pilih-bungkam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 09 May 2026 07:14:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Mark Up ADD]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Sentul]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Kejari Memilih Bungkam Saat Dikonfirmasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Kabupaten Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=837</guid>

					<description><![CDATA[Liputan24.co&#124;TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Nawawi, resmi dilaporkan ke Kejaksaan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Liputan24.co|TANGERANG – Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Nawawi, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang di Tigaraksa pada Senin (27/4/2026). Laporan ini dilayangkan terkait adanya dugaan mark up Anggaran Dana Desa (ADD) yang mencapai ratusan juta rupiah untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.</p>
<p>Zul Karnain, warga Kabupaten Tangerang yang akrab disapa Dewo, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat terhadap penggunaan uang negara. Ia mensinyalir adanya penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.</p>
<p>“<em>Ada dugaan mark up serta dugaan penggelapan dengan nilai ratusan juta rupiah terkait pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Sentul tahun 2022, 2023, dan 2024,</em>” ungkap Zul Karnain usai menyerahkan laporan.</p>
<p>Sejumlah Program Ketahanan Pangan Jadi Sorotan</p>
<p><strong>Menurut Zul, beberapa kegiatan yang menjadi fokus sorotan dalam laporan tersebut meliputi:</strong></p>
<p>Pemberdayaan Ternak Kambing</p>
<p>Bidang Ketahanan Pangan</p>
<p>Ternak Ikan Air Tawar</p>
<p>Sejumlah anggaran lain yang dinilai tidak transparan.</p>
<p>Zul menegaskan bahwa Pemerintah Pusat telah mengucurkan anggaran besar demi kesejahteraan masyarakat desa, sehingga penyelewengan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ia berharap Kejari Tigaraksa segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penelusuran mendalam.</p>
<p>Konfirmasi Media: Kasi Pidsus Tak Beri Respons lebih memilih bungkam</p>
<p>Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang guna mengetahui perkembangan laporan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Arsyad, belum memberikan tanggapan resmi.</p>
<p>Melalui pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan pada sore hari, pihak media telah meminta informasi sejauh mana perkembangan pelaporan dugaan kasus tersebut. Meski pesan telah terkirim, Kasi Pidsus Arsyad tetap bungkam dan tidak merespons pertanyaan yang diajukan wartawan terkait sikap Kejari atas laporan warga tersebut.</p>
<p>Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kerugian negara di Desa Sentul demi terciptanya tata kelola desa yang bersih dan transparan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/dugaan-mark-up-dana-desa-sentul-dilaporkan-ke-kejari-kasi-pidsus-pilih-bungkam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polresta Tangerang Bekuk Pria di Tigaraksa Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Belasan Korban Teridentifikasi</title>
		<link>https://liputan24.co/polresta-tangerang-bekuk-pria-di-tigaraksa-tersangka-kasus-dugaan-pencabulan-anak-belasan-korban-teridentifikasi/</link>
					<comments>https://liputan24.co/polresta-tangerang-bekuk-pria-di-tigaraksa-tersangka-kasus-dugaan-pencabulan-anak-belasan-korban-teridentifikasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 14:17:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Pencabulan di Bekuk Jajaran Polresta Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Tigaraksa]]></category>
		<category><![CDATA[Unit PPA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=832</guid>

					<description><![CDATA[Liputan24.co&#124; Tangerang — Polresta Tangerang resmi menetapkan seorang pria berinisial RH alias IC (41) sebagai&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Liputan24.co| Tangerang — Polresta Tangerang resmi menetapkan seorang pria berinisial RH alias IC (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kekerasan seksual nonfisik yang terjadi di wilayah Perumahan Sodong Village, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.</p>
<p>Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang setelah polisi mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.</p>
<p>Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/462/IV/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten tertanggal 30 April 2026, yang dilayangkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial PH.</p>
<p>Dalam laporan resmi yang disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada kepada jajaran Polda Banten, disebutkan bahwa korban dalam perkara tersebut berjumlah lebih dari satu orang dan mayoritas masih berstatus pelajar, Kamis 07/05/2025.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengidentifikasi sedikitnya 12 korban yang sebagian besar merupakan anak dan remaja laki-laki di lingkungan sekitar tempat tinggal tersangka.</p>
<p>Penyidik menduga tersangka menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban menggunakan iming-iming uang jajan sebelum melakukan tindakan yang mengarah pada dugaan perbuatan cabul.</p>
<p>Dalam kronologi yang diterima wartawan, peristiwa awal terungkap setelah salah satu korban menceritakan dugaan tindakan yang dialaminya kepada orang tuanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban dan pelapor, didapati korbannya lebih dari satu orang,” demikian kutipan laporan resmi kepolisian.</p>
<p>Polisi kemudian melakukan observasi terhadap keberadaan terduga pelaku sebelum akhirnya mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan di Polresta Tangerang.</p>
<p>Pada 1 Mei 2026, penyidik resmi meningkatkan status RH alias IC dari saksi menjadi tersangka. Di hari yang sama, tersangka juga dilakukan penahanan di Rutan Polresta Tangerang.</p>
<p>Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.</p>
<p>Selain melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum dan pakaian milik korban.</p>
<p>Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang masih melanjutkan proses pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi melindungi kondisi psikologis anak-anak yang terlibat dalam perkara tersebut.</p>
<p>Proses hukum perkara ini masih berjalan dan seluruh penanganannya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/polresta-tangerang-bekuk-pria-di-tigaraksa-tersangka-kasus-dugaan-pencabulan-anak-belasan-korban-teridentifikasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Miris! Kasus Dugaan Pelecehan Anak Bergulir di Tigaraksa, Pendamping Kritik Minimnya Informasi dari Aparat</title>
		<link>https://liputan24.co/miris-kasus-dugaan-pelecehan-anak-bergulir-di-tigaraksa-pendamping-kritik-minimnya-informasi-dari-aparat/</link>
					<comments>https://liputan24.co/miris-kasus-dugaan-pelecehan-anak-bergulir-di-tigaraksa-pendamping-kritik-minimnya-informasi-dari-aparat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 May 2026 04:39:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Cabul terhadap anak-anak]]></category>
		<category><![CDATA[Minim informasi dari aparat]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[Unit PPA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=827</guid>

					<description><![CDATA[Liputan24.co&#124; Tangerang — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Liputan24.co| Tangerang — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Villa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terus bergulir dan menjadi perhatian warga.</p>
<p>Seorang pria berinisial RMH (40), warga setempat yang berprofesi sebagai pedagang keliling, telah diamankan oleh pihak Polresta Tangerang setelah dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Terlapor diketahui telah berkeluarga.</p>
<p>Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban, yang mayoritas merupakan anak dan remaja laki-laki, mulai berani melapor. Pendamping salah satu pelapor, yang akrab disapa Mamih Ela, menyampaikan bahwa dirinya mendampingi anggota keluarganya yang menjadi korban, termasuk keponakannya.</p>
<p>“Total korban yang kami data ada sekitar 13 anak. Lima di antaranya sudah menjalani visum, dan satu laporan resmi sudah dibuat, yaitu dari keponakan saya,” ujar Ela kepada wartawan.</p>
<p>Ia juga menyebut, terlapor diduga telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2020. Namun hingga kini, proses hukum masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.</p>
<p>Ela mengaku sempat melihat terlapor berada di Polresta Tangerang pada awal penanganan kasus. Namun, beberapa hari kemudian ia tidak lagi memperoleh informasi terkait status penahanan yang bersangkutan.</p>
<p>“Satu sampai tiga hari awal saya masih melihat terlapor di Polresta, tapi setelah itu tidak bisa lagi. Jadi kami mempertanyakan bagaimana statusnya saat ini. Hukum harus di tegakkan dan terang benderang ke Publik ini kasus serius dan menimbulkan trauma terhadap korban, adili pelaku seberat-beratnya” katanya.</p>
<p>Selain menyoroti hal tersebut, Ela juga menyampaikan kritik terhadap minimnya informasi yang diterima pihak korban dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus.</p>
<p>Di sisi lain, Ela turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pribadi Ketua RW setempat yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap para korban.</p>
<p>“Kami menilai secara pribadi Ketua RW kurang responsif dan tidak menunjukkan empati terhadap korban,” ungkapnya, Rabu (6/5/26).</p>
<p>Atas peristiwa ini, pihak pendamping korban berharap aparat penegak hukum, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, dapat menangani perkara ini secara serius, transparan, dan profesional.</p>
<p>Mereka juga mendorong agar proses hukum terhadap terlapor dapat segera ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat dampak psikologis yang dialami para korban.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Tangerang maupun Ketua RW setempat masih akan dikonfirmasi lebih lanjut guna memperoleh keterangan resmi yang berimbang.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/miris-kasus-dugaan-pelecehan-anak-bergulir-di-tigaraksa-pendamping-kritik-minimnya-informasi-dari-aparat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolda Banten Jalin Silaturahmi Kamtibmas Bersama PWI</title>
		<link>https://liputan24.co/kapolda-banten-jalin-silaturahmi-kamtibmas-bersama-pwi/</link>
					<comments>https://liputan24.co/kapolda-banten-jalin-silaturahmi-kamtibmas-bersama-pwi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 11:29:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Jalin Silaturahmi]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Banten]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Banten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=823</guid>

					<description><![CDATA[Liputan24.co&#124;Serang – Dalam rangka memperkuat sinergitas antara kepolisian dan insan pers, Polda Banten menggelar kegiatan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Liputan24.co|Serang – Dalam rangka memperkuat sinergitas antara kepolisian dan insan pers, Polda Banten menggelar kegiatan Silaturahmi Kamtibmas bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, bertempat di UH Tennis Center, Kota Serang pada Senin (04/05) malam.</p>
<p>Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban, dihadiri langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Danrem 064/Maulana Yusuf (MY) Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra dan seluruh insan pers PWI Provinsi Banten.</p>
<p>Ketua PWI Provinsi Banten, Rian Nopandra, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya komunikasi yang baik antara insan pers dan kepolisian.</p>
<p>“Kami mengapresiasi langkah Kapolda Banten yang terus membuka ruang komunikasi dengan insan pers. Sinergi ini sangat penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, berimbang, dan mendorong terciptanya situasi yang kondusif di Banten,” ujar Rian.</p>
<p>Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni turut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas daerah. “Pemerintah Provinsi Banten sangat mendukung kolaborasi antara kepolisian dan insan pers. Media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan serta menjaga optimisme masyarakat. Sinergi ini harus terus diperkuat demi kemajuan dan keamanan daerah,” ungkap Andra Soni.</p>
<p>Selanjutnya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan pentingnya peran media dalam mendukung tugas kepolisian, terutama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.</p>
<p>“Sinergi antara Polri dan media sangat penting. Kami berharap hubungan baik ini terus terjaga dan ditingkatkan demi memberikan informasi yang edukatif dan membangun kepada masyarakat,” ujar Kapolda.</p>
<p>Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian cenderamata antara Kapolda Banten dan PWI Provinsi Banten sebagai simbol sinergitas.</p>
<p>Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah, yang semakin mempererat hubungan antara jajaran kepolisian dan insan pers di Provinsi Banten.</p>
<p>Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Banten.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/kapolda-banten-jalin-silaturahmi-kamtibmas-bersama-pwi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolda Banten Bongkar Fakta 25 Kasus Tambang Ilegal 2025 Sudah Tuntas, Isu Mandek Disebut Tidak Benar </title>
		<link>https://liputan24.co/kapolda-banten-bongkar-fakta-25-kasus-tambang-ilegal-2025-sudah-tuntas-isu-mandek-disebut-tidak-benar/</link>
					<comments>https://liputan24.co/kapolda-banten-bongkar-fakta-25-kasus-tambang-ilegal-2025-sudah-tuntas-isu-mandek-disebut-tidak-benar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 10:43:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Irjen. Pol. Hengki S.H M.H]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolda Bantah Isu Mandek Penanganan Tambang Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Banten]]></category>
		<category><![CDATA[PWI Banten]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=820</guid>

					<description><![CDATA[Liputan24.co&#124;Serang &#8211; Kapolda Banten Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H. membongkar fakta terkait penanganan kasus pertambangan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Liputan24.co|Serang &#8211; Kapolda Banten Irjen. Pol. Hengki, S.I.K., M.H. membongkar fakta terkait penanganan kasus pertambangan ilegal di wilayahnya. Ia menegaskan, sebanyak 25 kasus sepanjang tahun 2025 telah dinyatakan tuntas dan seluruhnya sudah memasuki tahap dua (P21) serta dilimpahkan ke kejaksaan.</p>
<p>Hengki sekaligus membantah keras isu yang menyebut penanganan kasus tersebut mandek, bahkan menyebutnya sebagai informasi yang tidak sesuai fakta atau hoaks.</p>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda dalam kegiatan silaturahmi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten yang digelar di kediaman pribadinya, Senin (4/5/2026).</p>
<p>Menurut Hengki, tudingan bahwa kasus tambang ilegal tidak ditangani secara tuntas tidak berdasar dan menyesatkan. Ia menyebut seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.</p>
<p>“Sebanyak 25 kasus pertambangan ilegal tahun 2025 sudah P21. Artinya tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke kejaksaan. Ini ada datanya, ada bukti formalnya,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga menyinggung rencana aksi unjuk rasa yang disebut akan digelar di Mabes Polri terkait isu tersebut. Menurutnya, aksi tersebut dipicu oleh informasi yang tidak utuh.</p>
<p>“Kalau ada yang menyampaikan kasus 2025 tidak tuntas, itu tidak benar. Silakan cek datanya. Jangan sampai menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta,” ujarnya.</p>
<p>Kapolda meminta jajarannya, termasuk fungsi kehumasan, untuk aktif meluruskan informasi di tengah masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang.</p>
<p>“Media memiliki peran strategis dalam membangun opini publik. Kami berharap rekan-rekan pers bisa membantu menyampaikan fakta yang sebenarnya,” katanya.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Hengki juga memastikan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Provinsi Banten hingga saat ini tetap aman dan kondusif. Berbagai kasus menonjol, termasuk tindak kriminal serius, disebut berhasil diungkap oleh jajaran Polda Banten.</p>
<p>Selain penegakan hukum, Polda Banten juga disebut aktif mendukung program pemerintah, termasuk program ketahanan pangan dan pengamanan arus mudik Lebaran 2026 yang berjalan lancar.</p>
<p>“Pengamanan arus mudik dan balik berjalan aman dan lancar serta mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat,” ungkapnya.</p>
<p>Terkait penanganan aksi unjuk rasa, Kapolda menegaskan pihaknya mengedepankan pendekatan humanis. Ia menginstruksikan seluruh personel untuk melayani massa aksi secara persuasif dan tidak represif.</p>
<p>“Layani saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi seperti kita melayani keluarga sendiri. Itu yang selalu saya tekankan,” ujarnya.</p>
<p>Di akhir kegiatan, Hengki menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan media dan seluruh elemen masyarakat.</p>
<p>“Kami terbuka dan siap berkolaborasi. Tidak perlu terlalu formal, yang penting komunikasi berjalan dengan baik,” pungkasnya.</p>
<p>Hadir dalam acara silaturahmi ini, Gubernur Banten ,Danrem 064 MY Serang , Ketua DPRD Banten, Wakapolda Banten, Kapolres se Banten, dan Pengurus PWI se Banten.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/kapolda-banten-bongkar-fakta-25-kasus-tambang-ilegal-2025-sudah-tuntas-isu-mandek-disebut-tidak-benar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
