<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Camat Pagedangan &#8211; Liputan24.co</title>
	<atom:link href="https://liputan24.co/tag/camat-pagedangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://liputan24.co</link>
	<description>Kabar Terpercaya, Tanpa Batas Waktu</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 Aug 2025 04:28:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://liputan24.co/wp-content/uploads/2025/07/cropped-ICON-LIPUTAN-24-32x32.png</url>
	<title>Camat Pagedangan &#8211; Liputan24.co</title>
	<link>https://liputan24.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>UNPRI Pastikan SKL Milik Daniel Ramdani Palsu</title>
		<link>https://liputan24.co/unpri-pastikan-skl-milik-daniel-ramdani-palsu/</link>
					<comments>https://liputan24.co/unpri-pastikan-skl-milik-daniel-ramdani-palsu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Aug 2025 04:28:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Manipulasi Data]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Pagedangan]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar S.IP Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[PDDIKTI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=418</guid>

					<description><![CDATA[Liputan24.co &#8211; Tangerang, Universitas Pramita Indonesia (UNPRI) kembali menegaskan bahwa Camat Pagedangan, H. Daniel Ramdani&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Liputan24.co</strong> &#8211; <em>Tangerang</em>, Universitas Pramita Indonesia (UNPRI) kembali menegaskan bahwa Camat Pagedangan, H. Daniel Ramdani masih berstatus mahasiswa aktif atau belum lulus Sarjana Ilmu Pemerintahan (S.IP).</p>
<p>Respon ini menanggapi pernyataan Daniel Ramdani yang mengaku telah mengantongi Surat Keterangan Lulus (SKL) lantaran telah mengikuti Sidang Skripsi pada Juli 2025. Bahkan sebelumnya yang bersangkutan mengaku telah lulus S.IP pada Tahun 2024.</p>
<p>Kemudian, belum lama ini ada salah satu pegawai Kelurahan yang mengaku utusan dari Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mencoba menemui sekaligus memperlihatkan SKL milik Camat Pagedangan Daniel Ramdani kepada Aktivis dan Wartawan. Dalam SKL itu anehnya Camat Pagedangan dinyatakan Lulus pada Maret 2025.</p>
<p>Dari sejumlah kejanggalan itu, pihak UNPRI pun angkat bicara. Melalui Staff FO nya YC, Kampus membantah telah mengeluarkan SKL atas nama Ramdani (Sesuai data KTP Camat Pagedangan).</p>
<p>&#8220;Nama Ramdani saja belum ada di list Sidang Skripsi,&#8221; katanya Kamis (21/8/2025).</p>
<p>Ia menyatakan bahwa SKL hanya bisa dikeluarkan oleh Kampus setelah Yudisium dan di tanda tangan serta di stempel kampus oleh Dekan melalui surat tugas dari Rektor. Bukan ditandatangani Kabiro Akademik seperti milik Daniel Ramdani.</p>
<p>&#8220;Untuk wisuda setahun kita ada sekali di bulan 9, kalau sidang di bulan april ke juni, juni itu terakhir sidang,&#8221; terangnya.</p>
<p>Lebih jauh, Kampus kembali menegaskan bahwa, Daniel Ramdani ini belum lulus atau berstatus mahasiswa aktif sesuai data yang tercantum pada PDDIKTI. &#8220;Di data belum lulus, kita kan ada datanya. di PDDIKTI juga harus nya berubah kalau misalnya sudah lulus,&#8221; tegasnya.</p>
<p>&#8220;Jika belum sidang, belum lulus. Intinya yang di keluarin datanya itu udh menandakan lah bahwa nama Ramdani itu belum Lulus,&#8221; pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/unpri-pastikan-skl-milik-daniel-ramdani-palsu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Camat Pagedangan Diduga Cantumkan Gelar S.IP Palsu</title>
		<link>https://liputan24.co/camat-pagedangan-diduga-cantumkan-gelar-s-ip-palsu/</link>
					<comments>https://liputan24.co/camat-pagedangan-diduga-cantumkan-gelar-s-ip-palsu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 16:29:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[Camat Pagedangan]]></category>
		<category><![CDATA[Daniel Ramdani]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar S.IP Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[H. Daniel Ramdani]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=389</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Tangerang, Liputan24.co &#8211; Aktivis mahasiswa dan pemerhati tata kelola pemerintahan mengkritik tajam dugaan ketidakjelasan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabupaten Tangerang, Liputan24.co &#8211; </strong><strong>Aktivis mahasiswa dan pemerhati tata kelola pemerintahan mengkritik tajam dugaan ketidakjelasan legalitas gelar akademik S.IP. yang melekat pada nama Camat Pagedangan, H. Daniel Ramdani, S.Sos., S.IP., M.Si.</strong></p>
<p>Gelar tersebut tiba-tiba muncul pada nama beliau dalam unggahan resmi Instagram Kecamatan Pagedangan tanggal 14 Januari 2025, padahal selama lebih dari dua tahun sebelumnya saat beliau menjabat Sekretaris Kecamatan dan Plt. Camat, publik maupun dokumen resmi tidak mencantumkan gelar S.IP. Jumat (08/8/2025).</p>
<p>Gandi Sadewa, aktivis mahasiswa yang vokal dalam isu integritas birokrasi, menyatakan bahwa fenomena ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan tanda bahaya serius terhadap nilai-nilai kejujuran dan akuntabilitas dalam birokrasi.</p>
<p><strong>“Gelar akademik bukan atribut kosmetik yang bisa dipasang sesuka hati. Namun, hasil kerja keras, proses akademik yang ketat dan transparan,” ujarnya.</strong></p>
<p>Ia menegaskan, jika seseorang bisa tiba-tiba mendapatkan gelar S.IP. dalam waktu kurang dari tiga tahun tanpa bukti akademik yang jelas, hal itu merendahkan nilai intelektualitas dan menipu publik serta berpotensi melanggar hukum. <strong>&#8220;Praktik ini akan memperburuk citra birokrasi dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintah jika tidak segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti,&#8221; katanya.</strong></p>
<p>Gandi menyebut penggunaan gelar akademik secara tidak sah dapat dipidana sesuai Pasal 93 Undang-Undang(UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, pejabat ASN wajib menjaga integritas dengan melaporkan riwayat pendidikan secara benar sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.</p>
<p>Lebih jauh, gelar akademik menjadi salah satu prasyarat formal jabatan Camat sesuai PP No. 17 Tahun 2018 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017. <strong>&#8220;Sehingga manipulasi gelar akademik dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemecatan,&#8221; imbuhnya.</strong></p>
<p>Dengan ini Masyarakat dan elemen mahasiswa menuntut:</p>
<ol>
<li><em> Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui BKPSDM dan Inspektorat segera mengaudit dan mengumumkan legalitas gelar akademik Camat Pagedangan.</em></li>
<li><em>Pihak kecamatan wajib membuka akses dokumen dan menjelaskan asal-usul gelar S.IP. yang tiba-tiba muncul tersebut.</em></li>
<li><em>Aparat penegak hukum dan birokrasi harus bertindak tegas menjaga supremasi hukum dan integritas pemerintahan bila menemukan pelanggaran.</em></li>
</ol>
<p>(Alek)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/camat-pagedangan-diduga-cantumkan-gelar-s-ip-palsu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
