<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Charlie Candra &#8211; Liputan24.co</title>
	<atom:link href="https://liputan24.co/tag/charlie-candra/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://liputan24.co</link>
	<description>Kabar Terpercaya, Tanpa Batas Waktu</description>
	<lastBuildDate>Tue, 05 Aug 2025 18:43:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://liputan24.co/wp-content/uploads/2025/07/cropped-ICON-LIPUTAN-24-32x32.png</url>
	<title>Charlie Candra &#8211; Liputan24.co</title>
	<link>https://liputan24.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Charlie Chandra Dituntut 5 Tahun Penjara</title>
		<link>https://liputan24.co/charlie-chandra-dituntut-5-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://liputan24.co/charlie-chandra-dituntut-5-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Aug 2025 18:43:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Charlie Candra]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan surat tanah]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tangerang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=338</guid>

					<description><![CDATA[Kota Tangerang, Liputan24.co &#8211; Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Charlie Chandra, dituntut hukuman pidana&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kota Tangerang, Liputan24.co &#8211; </strong><strong>Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Charlie Chandra, dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Tangerang pada Selasa (5/8/2025).</strong></p>
<p>Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Dayan Siraid menyatakan Charlie Chandra terbukti secara sadar melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Dimana tuntutan ini diajukan setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu,&#8221; ucap JPU.</p>
<p>Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta atau setidaknya lebih dari Rp2,5 juta. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Adapun pertimbangan yang meringankan, JPU menyatakan bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Selain menuntut hukuman penjara 5 tahun, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan beberapa barang bukti yang digunakan dalam persidangan. Barang bukti tersebut antara lain satu lembar surat kuasa, satu lembar surat permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta satu lembar surat pernyataan tanah. JPU juga menuntut agar terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.</p>
<p>Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Tim kuasa hukum Charlie Chandra telah mengajukan permohonan waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.<br />
Meskipun demikian, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan agenda persidangan pada Jumat (8/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi. Majelis Hakim memberikan kelonggaran waktu tunda apabila ada kendala dalam penyusunan pledoi.</p>
<p>&#8220;Kami akan tetap membuka persidangan untuk pembelaan itu pada hari Jumat, 8 Agustus 2025. Jika penasihat hukum maupun terdakwa mengalami kendala dalam kaitan penyusunan, kita tunda,&#8221; ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin.</p>
<p>Penundaan tersebut hanya dapat diberikan hingga Selasa (12/8/2025) dan merupakan penundaan terakhir. Setelahnya, agenda replik dan duplik akan segera dilanjutkan.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/charlie-chandra-dituntut-5-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang Lanjutan Charlie Chandra</title>
		<link>https://liputan24.co/jaksa-hadirkan-saksi-ahli-hukum-pidana-di-sidang-lanjutan-charlie-chandra/</link>
					<comments>https://liputan24.co/jaksa-hadirkan-saksi-ahli-hukum-pidana-di-sidang-lanjutan-charlie-chandra/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jul 2025 08:42:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Charlie Candra]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Penuntut Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan surat tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=214</guid>

					<description><![CDATA[Liputan24.co, Tangerang &#8211; Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Charlie&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Liputan24.co, Tangerang</strong> &#8211; Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Charlie Candra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang, pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.</p>
<p>Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn.</p>
<p>Prof Jamin memberikan penjelasan konstruksi hukum mengenai pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p>
<p>Menurut keterangan Prof. Jamin Ginting, tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263, 264, dan 265 KUHP tergolong sebagai delik formil, yakni tindak pidana yang dinyatakan selesai pada saat perbuatan dilakukan, tanpa perlu menunggu akibat yang ditimbulkan.</p>
<p>&#8220;Pemalsuan surat merupakan delik formil. Artinya, perbuatan memalsukan surat sudah dapat dianggap sebagai tindak pidana meskipun belum menimbulkan akibat nyata. Yang dinilai adalah perbuatannya, bukan akibatnya,&#8221; ujar Prof. Jamin di hadapan majelis hakim.</p>
<p>Lebih lanjut, saksi ahli memaparkan bahwa Pasal 263 KUHP memuat unsur-unsur yang terbagi ke dalam dua kategori, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.</p>
<p>Unsur objektif itu diantaranya: pertama, &#8220;barang siapa&#8221;, yaitu setiap orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara hukum. Kedua, membuat atau memalsukan surat, yang mencakup perbuatan menciptakan surat palsu, membubuhkan tanda tangan yang tidak sah, atau mengubah isi surat menjadi bertentangan dengan fakta sebenarnya.</p>
<p>Ketiga, surat tersebut harus dapat menimbulkan hak, kewajiban, perikatan, pembebasan utang, atau dapat digunakan sebagai alat bukti dalam suatu proses hukum.</p>
<p>Sedangkan, kata Prof Jamin, unsur subjektif mencakup adanya kehendak atau niat dari pelaku untuk membuat surat palsu, pengetahuan bahwa surat tersebut tidak asli, serta maksud untuk menggunakan surat itu seolah-olah sah guna mendapatkan keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain.</p>
<p>&#8220;Jadi kalau dalam membuktikan adanya unsur pasal 263 ini, pertama adalah harus ada kehendak dari tersangka untuk membuat surat palsu dan kedua ia memiliki pengetahuan bahwa surat itu secara palsu yang ia palsukan yang dapat menimbulkan perikatan atau menjadikan bukti dimaksud untuk membuktikan kenyataan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Prof. Jamin menegaskan bahwa keuntungan tidak selalu bersifat materiil. Peralihan hak akibat penggunaan surat palsu juga dapat dikategorikan sebagai bentuk keuntungan. Selain itu, tidak diperlukan kerugian nyata untuk membuktikan delik ini. Cukup dengan adanya potensi kerugian, unsur pidana sudah dapat terpenuhi.</p>
<p>Prof. Jamin menjelaskan bahwa apabila suatu surat telah dinyatakan palsu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka surat tersebut tidak dapat lagi digunakan dalam proses hukum apa pun.</p>
<p>&#8220;Jika pengadilan menyatakan surat itu palsu, maka itu adalah keputusan resmi yang wajib dihormati. Penggunaan surat yang sudah diputuskan sebagai palsu merupakan tindakan melawan hukum,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dalam konteks kasus ini, meski saksi ahli tidak menyebut langsung peran terdakwa, keterangan hukum yang diberikan menjadi penting dalam menilai dugaan pelanggaran hukum oleh Charlie Candra.</p>
<p>Jaksa menduga bahwa terdakwa telah menggunakan surat yang tidak sah dalam suatu proses administrasi, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.</p>
<p>Sekedar informasi, sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Jumat, 18 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak Penuntut Umum. <em><strong>(Der)</strong></em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/jaksa-hadirkan-saksi-ahli-hukum-pidana-di-sidang-lanjutan-charlie-chandra/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
