<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PT LKM Artha Kerta Raharja &#8211; Liputan24.co</title>
	<atom:link href="https://liputan24.co/tag/pt-lkm-artha-kerta-raharja/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://liputan24.co</link>
	<description>Kabar Terpercaya, Tanpa Batas Waktu</description>
	<lastBuildDate>Wed, 24 Sep 2025 21:52:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://liputan24.co/wp-content/uploads/2025/07/cropped-ICON-LIPUTAN-24-32x32.png</url>
	<title>PT LKM Artha Kerta Raharja &#8211; Liputan24.co</title>
	<link>https://liputan24.co</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>OJK Banten Dukung Penguatan Ekonomi Syariah di Kabupaten Tangerang</title>
		<link>https://liputan24.co/ojk-banten-dukung-penguatan-ekonomi-syariah-di-kabupaten-tangerang/</link>
					<comments>https://liputan24.co/ojk-banten-dukung-penguatan-ekonomi-syariah-di-kabupaten-tangerang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Sep 2025 21:52:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[Regional]]></category>
		<category><![CDATA[LKM AKR Jadi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[PT LKM AKR]]></category>
		<category><![CDATA[PT LKM Artha Kerta Raharja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=533</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Tangerang, Liputan24.co &#8211; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten menyambut baik tranformasi kegiatan usaha&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabupaten Tangerang, Liputan24.co &#8211; </strong><strong>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten</strong> menyambut baik tranformasi kegiatan usaha BUMD Kabupaten Tangerang, yakni PT. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) dari konvensional menjadi Syariah</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Direktur OJK Provinsi Banten, Rija Fathul usai hadiri acara Seminar <em>&#8220;Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi di Kabupaten Tangerang&#8221;</em> yang digelar di GSG Kantor Kecamatan Panongan, pada Rabu (24/9/2025).</p>
<p>Rija mengatakan menjamurnya jasa keuangan ilegal di Kabupaten Tangerang menjadi tantangan berat bagi LKMS AKR. Namun, OJK selaku ketua dari Satgas pemberantasan keuangan ilegal ini tidak tinggal diam dalam hal pengawasan, bahkan penindakan.</p>
<p>Dimana, kata Rija, OJK akan banyak berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dari kejaksaan maupun kepolisian dalam menertibkan segala bentuk usaha jasa keuangan ilegal.</p>
<p><em>&#8220;Contohnya pakai nama BPR tapi dia tidak berizinn di OJK nah itu bisa dikenakan pidana karena sesuai dengan undang-undang itu harus berizin di OJK kalau tidak ada izin itu bisa diproses ke tindak pidananya gitu,&#8221; katanya.</em></p>
<p>Rija menyatakan OJK juga akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menjalankan usahanya tidak mengikuti aturan, misalnya saja melanggar Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang perlindungan konsumen.</p>
<p><em>&#8220;Jika melanggar sanksinya mulai dari teguran sampai pencabutan izin dan administrasinya bisa sampai Rp15 miliar,&#8221; tegasnya.</em></p>
<p>Lebih jauh, Rija menyebut OJK Banten mendukung penuh konversi LKM AKR dari konvensional ke Syariah dengan misi membangkitkan ekonomi syariah di Kabupaten Tangerang. Meski begitu, kata dia LKM masih harus sedikit bersabar sampai proses perizinan di OJK Pusat selesai.</p>
<p>&#8220;Kan persetujuan dewan sudah ada perdanya nanti tinggal proses perizinannya di OJK Pusat,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>(Der/San)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/ojk-banten-dukung-penguatan-ekonomi-syariah-di-kabupaten-tangerang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemberitahuan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha PT LKM AKR Kepada Seluruh Nasabah</title>
		<link>https://liputan24.co/pemberitahuan-rencana-perubahan-kegiatan-usaha-pt-lkm-akr-kepada-seluruh-nasabah/</link>
					<comments>https://liputan24.co/pemberitahuan-rencana-perubahan-kegiatan-usaha-pt-lkm-akr-kepada-seluruh-nasabah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2025 08:42:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bisnis]]></category>
		<category><![CDATA[LKM AKR Jadi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[PT LKM AKR]]></category>
		<category><![CDATA[PT LKM Artha Kerta Raharja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=521</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Tangerang, Liputan24.co &#8211; PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) yang merupakan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabupaten Tangerang, Liputan24.co &#8211; </strong><strong>PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Kerta Raharja (AKR) yang merupakan Perseroda Kabupaten Tangerang mengumumkan rencana perubahan dari sistem konvensional ke syari&#8217;ah kepada seluruh nasabah.</strong></p>
<p><em>Sehubungan dengan rencana konversi PT. LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda) Kabupaten Tangerang, dapat di informasikan hal-hal sebagai berikut:</em></p>
<p><strong>1.</strong> Pemegang saham dan Manajemen PT. LKM AKR telah memutuskan untuk mengubah kegiatan usaha dari LKM Konvensional menjadi LKM Syariah, sesuai Perda Nomor 5 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Lambaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.</p>
<p><strong>2.</strong> Sebagai proses konversi tersebut, LKM berkewajiban untuk menyesuaikan seluruh kegiatan usaha LKM dengan prinsip syariah, termasuk produk LKM konvensional yang dimiliki menjadi produk LKM syariah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk LKM Konvensional saat ini akan kami sesuaikan menjadi produk LKM Syariah, sebagai berikut:</p>
<p><strong>a. Tabungan menjadi tabungan dengan prinsip Wadi&#8217;ah</strong><br />
<strong>b. Deposito menjadi deposito dengan prinsip Mudharabah</strong><br />
<strong>C. Kredit menjadi pembiayaan dengan prinsip Mudharabah dan Ijarah</strong></p>
<p><strong>3.</strong> Perlu kami tegaskan bahwa atas adanya penyesuaian tersebut hak dan manfaat nasabah (untuk produk dana) dan kewajiban nasabah tidak dibebankan biaya apapun sehubungan dengan proses penyesuaian produk/rekening tersebut.</p>
<p><strong>4.</strong> Mohon diperhatikan bahwa penyesuaian tersebut berlaku efektif setelah PT LKM Artha Kerta Raharja mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan beroperasi secara resmi sebagai LKM Syariah, sebagaimana akan diberitahukan secara tertulis dan/atau diumumkan di surat kabar.</p>
<p><strong>5.</strong> Jika Bapak/Ibu memerlukan informasi atau penjelasan lebih lanjut terkait rencana penyesuaian tersebut, Bapak/Ibu dapat mendatangi petugas Customer Service kami disetiap kantor PT. LKM Artha Kerta Raharja atau menghubungi kami di:</p>
<p><em><strong>Kantor Pusat Kompleks Ruko Cikupa Niaga Mas Blok A/9 Jl Raya Serang KM. 15 Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang 15710.</strong></em><br />
<em><strong>Telp. 021-5091-9008</strong></em></p>
<p><strong>6.</strong> Apabila kami tidak mendapat tanggapan dari Bapak/Ibu dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pemberitahuan ini, kami menganggap Bapak/Ibu (Nasabah) berkenan menyetujui untuk melakukan setiap tindakan yang diperlukan dalam rangka penyesuaian produk tersebut menjadi produk perbankan syariah.</p>
<p><strong>Direktur Utama PT LKM AKR, Deny Hikmat</strong> mengatakan pemberitahuan penyesuaian kegiatan usaha dari konvensional ke syariah ini berdasarkan <em>Peraturan Jasa Keuangan (POJK) 41 Tahun 2024 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.</em></p>
<p><strong>&#8220;Silahkan bagi nasabah jika ingin informasi lebih jauh ataupun bila ada yang dipertanyakan bisa langsung datang ke kantor pusat,&#8221; katanya, Senin (22/9/2025).</strong></p>
<p><strong>Klik:</strong> <a href="https://tangerangberkabar.id/wp-content/uploads/2025/09/PENGUMUMAN-LKMS.pdf" target="_blank" rel="noopener">PENGUMUMAN LKMS</a></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/pemberitahuan-rencana-perubahan-kegiatan-usaha-pt-lkm-akr-kepada-seluruh-nasabah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPRD Kabupaten Tangerang Sahkan Perda LKM Syariah AKR</title>
		<link>https://liputan24.co/dprd-kabupaten-tangerang-sahkan-perda-lkm-syariah-akr/</link>
					<comments>https://liputan24.co/dprd-kabupaten-tangerang-sahkan-perda-lkm-syariah-akr/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jul 2025 17:21:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahaan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Tangerang]]></category>
		<category><![CDATA[LKM AKR Jadi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Perda LKM Syariah AKR]]></category>
		<category><![CDATA[PT LKM Artha Kerta Raharja]]></category>
		<category><![CDATA[Rapat Paripurna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://liputan24.co/?p=313</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Tangerang, Liputan24.co &#8211; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang telah menyetujui Rancangan Peraturan&#160;[&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kabupaten Tangerang, Liputan24.co &#8211; </strong><strong>Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019.</strong></p>
<p><em>Dengan disahkannya perda ini, Perseroda LKM Artha Kerta Raharja (AKR) resmi bertransformasi dari Konvensional menjadi Syariah atau berubah nama menjadi LKM Syariah AKR. </em></p>
<p>Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung mengatakan bahwa Proses pembahasan rancangan perda ini dilaksanakan melalui serangkaian kegiatan antara lain:</p>
<p>Rapat pembahasan awal, kunjungan kerja, sosialisasi serta rapat finalisasi dengan melibatkan perangkat daerah lembaga terkait dan narasumber eksternal. Dimana Seluruh kegiatan ini pun dilakukan untuk substansi raperda selaras dengan prinsip syariah, dan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan masyarakat dan daerah.</p>
<p><strong>&#8220;LKM Syariah AKR dibentuk untuk melakukan pelayanan berbasis syariah bagi masyarakat dan para pelaku UMKM guna mendorong kemajuan ekonomi dan mengurangi ketergantungan pembiayaan nonformal,&#8221; katanya, Senin (21/7/2025).</strong></p>
<p>Sri Panggung menegaskan, dalam tahapan sosialisasi Raperda LKM Syariah AKR, Pansus 3 turut mengundang MUI Kabupaten Tangerang, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang, Staff Ahli Bidang Ekonomi serta stake holder terkait.</p>
<p><strong>&#8220;Raperda telah memenuhi landasan filosofis, sosiologi dan yuridis serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; tegasnya.</strong></p>
<p>Dalam sidang Paripurna, <em><strong>Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah</strong></em> mengatakan, perubahan Raperda Nomor 8 tahun 2019 tentang perusahaan perseroan daerah LKM AKR berubah menjadi Syariah merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan, meningkatkan profisionalisme tata kelola dan memperluas layanan.</p>
<p><strong>&#8220;Dengan LKM berbasis Syariah ini diharapkan akan semakin luas layanannya. Dan tentunya mendorong masyarkat Kabupaten Tangerang menjadi religius,&#8221; ucapnya.</strong></p>
<p>Sementara itu, <strong>Direktur Utama (Dirut) LKM AKR, Denny Hikmat</strong> menyatakan perjuangan belum selesai, meski telah disahkan nya Perda LKM Syariah AKR ini. Dimana, masih ada beberapa tahapan lainnya yang perlu ditempuh hingga LKM AKR ini resmi berubah menjadi syariah.</p>
<p><strong>&#8220;Maka dari itu kami memohon doa dan dukungannya dari seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang maupun stakeholder terkait,&#8221; pungkasnya.</strong></p>
<p><strong>(DERI RIZKI SENITKA/SANDI)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://liputan24.co/dprd-kabupaten-tangerang-sahkan-perda-lkm-syariah-akr/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
