Mobil Carry Pick Up Penyedot BBM Pertalite Subsidi di Kabupaten Tasikmalaya Meresahkan, Polisi Diminta Segera Bertindak Tangkap Pelaku

Kabupaten Tasikmalaya – Liputan24.co , aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di kabupaten Tasikmalaya di Pom bensin 34-464-02 Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Jumat (26/9/25).

Bacaan Lainnya

Mobil pick up berplat nopol B 8805 PDP, bermuatan penuh derijen di dalamnya,
Dari hasil penelusuran kami tim awak media, didapati bahwa ini sudah kesekian kali nya mengisi ke pom tersebut sebagian pertalite subsidi telah di kirim ke langganannya.

Menurut pengakuan sang supir Rian, mengaku bahwa pemilik armada dan juga usaha tersebut milik salah orang yang bernama Irma.

“Iya ini milik ibu Irma pak Toni, kita ngirim ke pengecer pak, ya ngambil nya ke pom-pom salah satunya pom ini pak,” kata Rian ke awak media.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sanksi ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk tindakan seperti penimbunan atau pemalsuan.

Alwis Depri Aktivis pergerakan, ” kami meminta kepada Kapolres Tasikmalaya agar segera menindak pelaku penimbunan pertalite jenis subsidi tersebut, agar segera di tindak tegas sesuai amanat undang-undang penyalahgunaan BBM subsidi yang telah di atur tersebut, Aparat penegak hukum setempat jangan kalah dengan mafia minyak,” tandasnya Alwis dengan tegas.

Pos terkait