Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pengrusakan Bus Primajasa

Liputan24.co, Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang berhasil mengungkap pelaku pengrusakan bus Primajasa yang videonya viral di medsos di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/5/2025) malam.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah M.A. (18), warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengungkapkan, kejadian bermula pada Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika D.S. (32), pengemudi bus Primajasa, mengangkut penumpang dari Rambutan menuju Balaraja.

Di perjalanan, tepatnya dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam.

Ketika bus berhenti di lampu merah di TL Jalan Baru Pemda Tigaraksa lanjut dia, kedua pengamen tersebut menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan pipa besi, menyebabkan kaca bus sebelah kiri pecah. Sementara pelaku kemudian melarikan diri setelah kejadian.

“Setelah penyelidikan, M.A. (18) yang menjadi pelaku utama ditangkap pada Sabtu, 10 Mei 2025, di rumahnya di  Balaraja” kata Arief.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf, bersama dengan tim dari Polsek Cikupa. Sementara pelaku lainnya yang berinisial S.A. (22) masih dalam pengejaran.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, diantaranya 3 batang besi,1 gitar,  serta 1 handphone milik korban.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan apapun, terutama premanisme yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ujarnya.

Pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

“Pelaku bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun. Sedangkan S.A. (22) yang masih dalam pengejaran juga terancam dengan pasal yang sama” tegasnya Kompol Arief.

Pihak Polresta Tangerang juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila memiliki informasi terkait pelaku yang masih dalam pengejaran. “Untuk melaporkan kejadian atau memberikan informasi, masyarakat bisa menghubungi hotline 08111230110” tandasnya.

Pos terkait