Eks Kanit Reskrim? Perwakilan Kontraktor Proyek Villa Pasir Nangka Diduga Intimidasi Wartawan

banner 468x60

Liputan24.co|TANGERANG – Bukannya bersikap kooperatif saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran prosedur di lapangan, perwakilan pelaksana proyek pembangunan paving blok di Perumahan Villa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, justru diduga melontarkan intimidasi terhadap awak media.

Dok, foto: Papan proyek volume pekerjaan tidak tercantum.

Tindakan intimidasi ini mencuat setelah pihak media melakukan peliputan dan konfirmasi terkait minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta ketidakterbukaan informasi pada proyek yang didanai APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp99.990.352 tersebut.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Tiga Tumenggung ini sebelumnya disorot karena tidak adanya papan proyek yang memuat detail volume pekerjaan, serta temuan di lapangan bahwa para pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

Dok,foto : pekerja proyek tidak menggunakan APD 

Saat dikonfirmasi, Toto selaku perwakilan pelaksana proyek memberikan jawaban yang dinilai tidak profesional. Ia menganalogikan pentingnya K3 dengan penggunaan helm saat berkendara, yang menurutnya bersifat opsional.

Tak lama setelah konfirmasi tersebut, Toto mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang bernada ancaman. Dalam pesan tersebut, Toto menyatakan akan menyiapkan somasi terbuka melalui tim pengacaranya dan mengancam akan mencari “bukti petunjuk” untuk menindaklanjuti kasus ini. Ia juga mengklaim telah mengumpulkan informasi mengenai wartawan yang melakukan peliputan.

Yang membuat kasus ini menjadi perhatian adalah sosok Toto yang disebut-sebut sebagai mantan Kanit Reskrim di wilayah Tangerang Selatan. Dugaan latar belakang ini memicu kekhawatiran publik mengenai adanya upaya “show of force” atau intimidasi terselubung dengan memanfaatkan status mantan aparat penegak hukum untuk membungkam kritik jurnalis.

“Tindakan tersebut sangat disayangkan. Sebagai pelaksana proyek yang menggunakan uang negara, seharusnya kontraktor bersifat transparan dan terbuka atas masukan masyarakat maupun pers. Menggunakan ancaman somasi dan mengorek data pribadi wartawan pasca konfirmasi adalah bentuk nyata upaya intimidasi terhadap kebebasan pers,” ujar Pengamat kebijakan publik, Aziz.

Ancaman Terhadap Kebebasan Pers

Upaya intimidasi yang dilakukan oleh oknum pelaksana proyek ini dinilai sebagai bentuk alergi terhadap kontrol sosial. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum untuk mencari dan mengolah informasi terkait kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Tiga Tumenggung belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai urgensi ancaman tersebut. Masyarakat berharap Dinas terkait di Kabupaten Tangerang segera turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap proyek pembangunan di Villa Pasir Nangka agar pelaksanaan pekerjaan tidak hanya asal jadi, namun juga mengikuti standar keselamatan yang telah diatur oleh undang-undang.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *