Liputan24.co – Tangerang Selatan, Peredaran Obat keras di wilayah hukum polres Tangerang Selatan makin menjadi dan tak terkendali, penjualan Obat keras disana dijadikan lahan basah bagi para pelaku usaha haram tersebut dan di koordinator berinisial (RJ) yang diduga menjadi dalang peredaran obat keras jenis tramadol eximer di Tangerang selatan tersebut.
Diberitakan sebelumnya pada tanggal 10/9 yang lalu didepan hotel Amaris Serpong dijalan raya Serpong kilometer 7 no 1, pondok jagung Serpong Utara kota Tangerang Selatan. Sampai di datangi oleh anggota kepolisian dari jajaran kasat narkoba polres Tangerang Selatan walaupun toko dalam keadaan sudah tertutup rapat. Namun ajaib nya hingga dalam pantauan media pada tanggal 10/11 di pagi hari toko tersebut buka kembali dengan orang penjaga toko yang sama.
Putra, penjaga toko Tramadol eximer tersebut mengungkapkan kepada awak media bahwa toko tersebut telah berstiker dengan logo RR “itu ada stiker nya bang RR, berarti bang raja yang megang” ungkap putra penjaga toko dengan santai.
Kinerja aparat kepolisian polres Tangerang Selatan dipertanyakan masyarakat bagaimana bisa toko dengan sebebas itu bisa berjualan di wilayah hukumnya, tanpa ada tersentuh hukum sama sekali bak surga bagi para pelaku usaha haram tersebut, polisi setempat di tantang tindak tegas para pelaku usaha.
Alek purnama aktivis pergerakan menilai dan menduga ada main mata pelaku usaha dengan aparat setempat sehingga patut diduga pelaku usaha tidak pernah tersentuh hukum seolah-olah ada pembiaran dan tumbuh subur disana diduga koordinasi berjalan lancar dengan oknum-oknum tertentu,
Alek mendesak polres Tangerang Selatan khususnya kasatnarkoba polres Tangerang Selatan AKP Fardiman segera menindak semua pelaku usaha di sana jangan pandang bulu, dan terkesan kucing-kucingan.
“saya meminta kepada pihak APH khususnya kasatnarkoba polres Tangerang Selatan segera menindak jangan ada diduga main mata dengan pelaku usaha apapun alasannya, segera berantas peredaran obat keras disana atau kami akan melakukan aksi unjuk rasa untuk meminta segera di hentikan meracuni generasi penerus bangsa di sana jangan rusak generasi penerus bangsa ini jangan ada pembiaran” Tandasnya Alek
Menjual obat keras secara ilegal adalah tindak pidana dengan sanksi berat, seperti penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar, berdasarkan Pasal 197 UU Kesehatan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal lain seperti Pasal 196 UU Kesehatan yang ancaman pidananya penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp1 miliar, atau Pasal 435 UU Kesehatan yang memberikan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar. Pelaku bisa dikenakan lebih dari satu pasal.
(Red)











