Liputan24.co – Kabupaten Tasikmalaya, Terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di wilayah hukum polres kabupaten Tasikmalaya, Kanit Tipidter Polres Tasikmalaya buka suara.
Terkait pemberitaan sebelumnya pada tanggal 27/9, kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, di SPBU 34-464-02. Mobil pick up berplat nomor B 8805 PDP, didapati sedang melakukan pengisian BMM jenis pertalite subsidi dengan skala besar dengan bolak-balik ke pom tersebut.
Terkait dengan peristiwa tersebut awak media liputan24.co mencoba menkonfirmasi Kanit Tipidter Resor Tasikmalaya Melalui sambungan via telepon WhatsApp.
“Iya bang, kami segera tindaklanjuti berita nya baru sampe juga ke kita, nanti kita Lidik hasilnya nanti kita infokan ke Abang,” kata feri Kanit Tipidter Resor Tasikmalaya, Senin (29/9/25).
Sementara itu Alwis Depri Aktivis pergerakan, ” Kami akan mengawal secara tuntas atas penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite tersebut di wilayah hukum polres Tasikmalaya kabupaten, terutama menunggu ketegasan dalam kapasitas sebagai penegak hukum di wilayah nya guna melakukan Lidik lebih lanjut atas temuan dari pada rekan-rekan sebelum nya. Agar segera menindak tegas nama-nama pelaku sesuai pengakuan dari pada supir.
Polri jangan kalah dengan para mafia migas khususnya Polres Tasikmalaya. Bilamana Polres Tasikmalaya tidak bisa mengambil langkah tegas kami akan segera bersurat ke mabes polri guna melaporkan kegiatan ilegal tersebut. Karna patut diduga banyak keterlibatan para oknum yang membekingi. Jikalau tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum polres setempat,” tandasnya Depri.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sanksi ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, termasuk tindakan seperti penimbunan atau pemalsuan.











