Liputan24.co|Cianjur, Terkuak Pengedar Obat Keras ilegal dilepas oleh Oknum Aparat Penegak Hukum Satresnarkoba Polres Cianjur hal itu di ketahui saat Agus Jefri Hunter Mempertanyakan terkait penyerahan terduga tersangka pengedar obat keras pada Hari Kamis Tanggal 07 Mei 2026, Pukul 21.00 Wib. di Satresnarkoba Polres Cianjur.
Kamis malam Pada tanggal 04 Juni 2026 Pukul 19: 04 Wib, Agus kembali Mendatangi Satresnarkoba Polres Cianjur guna mempertanyakan penyerahan terduga tersangka (ZULFIKAR) pengedar tramadol sudah di mana tindak lanjut nya.
Namun mencengangkan setelah Agus bertemu dengan anggota penyidik Satresnarkoba Polres Cianjur Inisial (EP) memberikan jawaban yang menyimpang atau tidak masuk akal.
Karena Agus sendiri merasa tidak pernah merasa berdamai dengan terduga pelaku pengedar obat keras yang di serahkan oleh dirinya ke Satresnarkoba Polres Cianjur.
Ketika di konfirmasi ke anggota penyidik Satresnarkoba inisial (EP) yang menerima penyerahan terduga tersangka dan barang bukti pada saat itu menjelaskan.
“Iya pak, itu udah dikeluarkan oleh pihak atas nama ulpa dan kawan-kawan nya, yang bernama Jon alias Ade, udah berdamai, untuk nominal sendiri saya tidak paham,” ujar EP.
Kasus ini menjadi daftar panjang preseden buruk di tubuh Polri kalo tidak segera ditindaklanjuti, dan akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Jual beli hukum makin marak tak terkendali. Propam Paminal Mabes Polri dan Kompolnas harus segera bertindak tegas.
“Peristiwa ini akan saya tindaklanjuti melalui aduan masyarakat kepada Kapolri dan Kadiv Propam Mabes karena saya ingin mendapatkan kepastian hukum selaku warga negara yang taat hukum,” Pungkas Agus Jefri.











