Liputan24.co | Tangerang – Kasus pelecehan seksual yang sedang di tangani Unit PPA, LP/B/350/3/2026/SPKT Tanggal 31 Maret 2026. SAT RESKRIM POLRESTA TANGERANG POLDA BANTEN menuai kontroversi pasal nya kuasa hukum korban pelecehan seksual secara tiba-tiba mencabut kuasa di KANTOR HUMUM / LAW OFFICE , INUAR EPINDI GUMAY & PARTNERS
Inuar Epindi, S.H ketika di konfirmasi oleh awak media menjelaskan mengaku bahwa dirinya tidak diberitahu oleh pihak korban atas pencabutan Kuasa hukum tersebut. Saat di mintai keterangan oleh awak media.
“Iya saya tidak tahu menahu terkait pencabutan surat kuasa ke saya, tiba-tiba aja dapat dari penyidik PPA pencabutan surat kuasa tersebut,” ujar Gumay saat di konfirmasi, Jumat (1/5/26).
Lanjut Gumay “iya maksud saya komunikasi yang jelas jangan secara tiba-tiba saya mendapatkan selembaran surat pencabutan Kuasa tersebut, korban pun tidak ada komunikasi dengan saya atas pencabutan surat kuasa itu,” tandas Gumay.
Hingga berita ini di turunkan pihak terkait dan korban belum memberikan keterangan secara resmi terkait kuasa hukum yang di cabut sepihak media Liputan24 akan terus melakukan penelusuran lebih mendalam guna memastikan keakuratan berita agar berimbang dan faktual.











