Liputan24.co| Tangerang — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Perumahan Villa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terus bergulir dan menjadi perhatian warga.
Seorang pria berinisial RMH (40), warga setempat yang berprofesi sebagai pedagang keliling, telah diamankan oleh pihak Polresta Tangerang setelah dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Terlapor diketahui telah berkeluarga.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban, yang mayoritas merupakan anak dan remaja laki-laki, mulai berani melapor. Pendamping salah satu pelapor, yang akrab disapa Mamih Ela, menyampaikan bahwa dirinya mendampingi anggota keluarganya yang menjadi korban, termasuk keponakannya.
“Total korban yang kami data ada sekitar 13 anak. Lima di antaranya sudah menjalani visum, dan satu laporan resmi sudah dibuat, yaitu dari keponakan saya,” ujar Ela kepada wartawan.
Ia juga menyebut, terlapor diduga telah melakukan perbuatannya sejak tahun 2020. Namun hingga kini, proses hukum masih dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Ela mengaku sempat melihat terlapor berada di Polresta Tangerang pada awal penanganan kasus. Namun, beberapa hari kemudian ia tidak lagi memperoleh informasi terkait status penahanan yang bersangkutan.
“Satu sampai tiga hari awal saya masih melihat terlapor di Polresta, tapi setelah itu tidak bisa lagi. Jadi kami mempertanyakan bagaimana statusnya saat ini. Hukum harus di tegakkan dan terang benderang ke Publik ini kasus serius dan menimbulkan trauma terhadap korban, adili pelaku seberat-beratnya” katanya.
Selain menyoroti hal tersebut, Ela juga menyampaikan kritik terhadap minimnya informasi yang diterima pihak korban dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penanganan kasus.
Di sisi lain, Ela turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pribadi Ketua RW setempat yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap para korban.
“Kami menilai secara pribadi Ketua RW kurang responsif dan tidak menunjukkan empati terhadap korban,” ungkapnya, Rabu (6/5/26).
Atas peristiwa ini, pihak pendamping korban berharap aparat penegak hukum, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, dapat menangani perkara ini secara serius, transparan, dan profesional.
Mereka juga mendorong agar proses hukum terhadap terlapor dapat segera ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat dampak psikologis yang dialami para korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Tangerang maupun Ketua RW setempat masih akan dikonfirmasi lebih lanjut guna memperoleh keterangan resmi yang berimbang.











