Liputan24.co – Kabupaten Tangerang, Aksi unjuk rasa yang melibatkan dua kubu massa dengan aspirasi bertolak belakang di depan Gedung Bupati Tangerang pada Rabu (22/4/2026), direspon tegas oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang. Menanggapi polemik alih fungsi lahan sawah di Kecamatan Teluknaga, pihak DTRB menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan di wilayah tersebut wajib tunduk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, menekankan bahwa pemerintah tidak bisa mengambil keputusan secara sembarangan terkait zonasi wilayah. Ia menegaskan bahwa pihaknya melakukan evaluasi berdasarkan fakta teknis di lapangan.
“Pembangunan harus sesuai rencana tata ruang. Kita tidak bisa menggeneralisasi Tangerang Utara sebagai zona hijau atau zona merah industri secara global. Kita harus melihatnya secara spot per spot atau per lokasi,” ujar Hendri saat ditemui di sela-sela pemantauan aksi.
Menurut Hendri, penentuan peruntukan lahan—apakah untuk permukiman, kawasan tanaman pangan, atau industri harus melalui pengecekan mendalam. Jika di lapangan fisik eksistingnya berupa sawah, namun di dalam dokumen RTRW telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman atau industri, maka pengajuan izin pembangunan dapat diproses sesuai regulasi.
Menyikapi tuntutan massa terkait perlindungan lahan sawah, Hendri menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah melakukan sinkronisasi data dengan Pemerintah Pusat. Hal ini merujuk pada terbitnya Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Kami sedang menyinkronkan data sawah eksisting, data izin yang sudah terbit, dan draf RTRW dengan pemerintah pusat. Ini adalah proses evaluasi yang sedang berjalan dan harus tuntas pada 2027. Kami tidak mungkin mengorbankan ketahanan pangan, namun di sisi lain, kami juga harus menghormati pelaku usaha yang telah menempuh proses perizinan resmi,” jelasnya.
Sebagai langkah nyata, DTRB berencana akan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi titik koordinat pembangunan di wilayah Teluknaga. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah kegiatan pengurukan yang dikeluhkan warga telah memiliki izin dan sesuai dengan zonasi yang ditetapkan.
Polemik ini memicu perbedaan pandangan tajam di masyarakat. Kelompok kontra, yang dipimpin oleh Heri Hermawan, menuntut penghentian segera alih fungsi lahan. Heri khawatir pengurukan lahan di empat desa (Kampung Melayu Timur, Teluknaga, Babakan Asem, dan Kampung Besar) akan menyebabkan banjir bagi warga sekitar.
“Wilayah yang akan dijadikan alih fungsi lahan itu berada di sekitar pemukiman warga. Kalau banjir nanti, siapa yang mau tanggung jawab? Ikuti aturan pemerintah pusat, stop pengurukan sekarang,” tegas Heri.
Di sisi lain, kubu pendukung pembangunan yang diwakili tokoh masyarakat Muhammad Fahmi Ardi justru memandang kehadiran investor sebagai solusi ekonomi. Fahmi menilai lahan yang dipersoalkan adalah lahan tidak produktif.
“Pembangunan itu penting bagi kami untuk meminimalisir angka pengangguran dan kemiskinan di Teluknaga. Selama perizinan investor sudah lengkap dan sesuai aturan, kenapa harus dihentikan? Kami ingin wilayah kami maju,” ungkap Fahmi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Hendri Hermawan menegaskan bahwa DTRB akan tetap menjaga posisi netral dan berbasis pada koridor hukum. “Semua keluhan warga dan kebutuhan investasi akan kami evaluasi di lapangan. Fokus kami adalah memastikan tata ruang terjaga sesuai regulasi yang telah disepakati,” pungkasnya.











