Liputan24.co | Kabupaten Tangerang – somasi laporan kembali di layangkan oleh PPUK dan BP2A2N, ke DPRD Kabupaten Tangerang terkait perizinan di abaikan oleh pihak OPD, dan pemerintah terkait kabupaten Tangerang, Rabu (17/12/25).
Surat somasi laporan di layangkan ke DPRD Kabupaten Tangerang lantaran diduga pihak OPD terkait pemerintahan kabupaten Tangerang abaikan aduan masyarakat selama satu tahun ini tanpa melakukan tindakan tegas dan kongkrit.
PPUK dan BP2A2N mendesak pemerintah terkait, OPD dan Bupati segera mengambil langkah tegas atas diduga pembiaran terhadap perizinan di kawasan tersebut selama ini.
Hari ini PPUK dan BP2A2N kembali melayangkan surat somasi aduan ke DPRD Kabupaten Tangerang, bertujuan agar DPRD segera mengambil langkah supaya mendorong pemerintah terkait OPD, dan Bupati agar segera melakukan tindakan-tindakan terukur mengambil sikap atas kawasan tersebut, sebagai wakil rakyat. Suara masyarakat harus di dengarkan.
Lanjut Hendra bersama Ahmad Suhud ” hari ini kami kirim lagi surat somasi laporan ke DPRD Kabupaten Tangerang untuk meminta kepada wakil rakyat agar segera melakukan koordinasi dengan kepala OPD beserta bupati, segera mengambil langkah tegas dan terukur, jangan ada pembiaran, segera ditindak kawasan tersebut yang tidak memiliki ijin IMB/PBG,” tegas Hendra bersama Suhud.
Hendra mengatakan “Pergudangan industri seluas 7,2 hektar tidak memiliki ijin IMB/PBG di Desa Kadujaya, Kecamatan Curug. maka kami sebagai fungsi kontrol sosial dan sebagai warga negara yang baik, patuh dan taat terhadap aturan prosedur kepada Pemerintah untuk Dapat berkontribusi dalam hal pengawasan bagi yang merugikan,” tandasnya Hendra.
Masih lanjut Hendra “pendapatan daerah kabupaten tangerang dan OPD terkait kami sudah tempuh melalui surat resmi cop surat Lembaga LSM PPUK Berdasarkan Tanda Terima mulai pertanggal 29 November 2024 Sampai Saat ini masih belum ada tindakan Tegas Terhadap Oknum Pengusaha Kawasan Yang melakukan Dugaan perbuatan melawan Hukum memperkaya diri sendiri dan Melanggar Peraturan Daerah selama 14 Tahun Beroperasi Dengan.
Pemilik Kawasan A/N Rahmat Setiawan.Para pihak Kepala OPD terkait belum bisa memberikan tindakan kongkrit kepada pemilik kawasan terkesan kebal Hukum padahal sudah di lakukan insfeksi Sidak Bersama Anggota Dewan DPRD, Kabid DTRB,Kasi Lidik Pol PP Kabupaten Tangerang Pada Hari kamis 11 Desember 2025 Pada Pukul 10:00 WIB. Dan telah terbukti ada pelanggaran administratif.
Atas dasar proses tahapan laporan kami selaku kontroling sudah melalui aturan dan prosedur yang berlaku di pemerintah maka kami minta bapak ketua dewan DPRD Kabupaten Tangerang Ambil Alih Selaku Fungsinya,” terang Hendra jaya.
Tinggal kami tunggu keputusan dan ketegasan bapak Bupati selaku kepala Daerah Tangerang mengeluarkan surat resminya dilakukan pembongkaran atau bongkar sendiri dari pihak kawasan atas pelanggaran yang terjadi selama ini, kami akan terus kawal sebelum ada kepastian dan penyelesaian sesuai peraturan daerah yang berlaku,” tutup Hendra.











