Ketua LSM PPUK Banten Menilai ada Kejanggalan Pada Saat RDP dengan perwakilan perusahaan PT. BITAL ASIA

Oplus_131072
banner 468x60

Liputan24.co | Kabupaten Tangerang — selain Ketidak hadiran Dinas Tenaga Kerja dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Tangerang menuai kecaman keras dari LSM PPUK (Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan) DPD Provinsi Banten juga menilai perwakilan perusahaan PT. BITAL ASIA hanya mengada-ngada.

 

“pada saat diruangan saya beberapa pertanyaan yang dimana tertuju pada perusahaan PT. Bital Asia yang dimana pertanyaan itu tentang pengelolaan perizinan pengelolaan limbah lumpur hasil produksi Cat yang di produksi oleh PT bital asia,” tegas Septrian.

 

Dan di jawab oleh pihak perusahaan PT. Bital Asia ” kami memiliki perizinan lengkap pengelolaan limbah b3 dan lampiran surat perizinan tersebut di berikan pimpinan rapat”

 

“Kalau memang punya perizinan lengkap dan mempunyai izin nya buat apa kalian saimbarakan pengambilan limbah lumpur itu dengan iming” sejumlah 20 jutaan dan di angkut dengan tenaga manusia biasanya di saimbarakan oleh warga sekitar, apa yang dinamakan memiliki perizinan pengelolaan limbah seperti itu?,” pungkas septrian

 

“Kami sudah diperiksa oleh dari dinas lingkungan hidup pak untuk izin tersebut jadi mana mungkin kami tidak memiliki izin” bantah sevy selaku HRD PT.bital asia

 

“Yang sering kalian arahkan itu hanya kolam ikan yang bersumber dari sumur sanyo bu, kalian mau ngomong seperti itu tapi kami memiliki laporan dari Kasi DLHK yaitu bapak Sandi pada tgl 16 desember 2025 yaitu “iya sudah diverifikasi sama rekan saya dan sesuai informasi pa ryan memang ditutupin sama orangnya cma kita sudah buat panggilan orangnya ke kantor suratnya sudah di ajukan ke kadis nunggu di ttd untuk pemanggilan” ini pesan singkat Whatsap saya dengan pa sandi selaku kasi DLHK kab.Tangerang” pungkasnya septrian.

 

“Dan untuk dugaan pelanggaran kami perihal Pekerja Harian lepas yang sudah lebih dari 5 tahun bekerja sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (PP 35/2021): Mengatur Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk untuk pekerja harian lepas.” terang ryan.

 

“Pihak perusahaan merasa alergi atau merasa takut dibongkar kesalahan nya sampai seakan akan takut oleh surat kami dari lembaga sampai memberikan statement kepada pekerja harian lepas bahwa diliburkan karna ada surat dari lsm jadi sementara pekerja harian lepas di off yang kurang lebih ada 20 orang kalian ada apa ibu dan bapak pimpinan perusahaan apa takut punya salah sampai sperti itu?” Imbuh ryan

 

“Kami sudah memanggil kembali pekerja sebelum 21 hari sesuai aturan ya pak” bantah sevy

 

 

Menurut septrian PT Bital Asia ini tolong di panggil ulang dan di cek kembali surat surat legalitas perusahaan tersebut karna dari rapat kmren saya rasa sudah banyak bohongnya perusahaan ini dan kami akan bersurat dan meminta rapat ulang kembali panggil pihak perusahaan PT.Bital Asia tersebut dan di hadiri dengan OPD yani kebetulan kemarin tidak hadir sekalian bisa memperbaiki sikap atas ketidak hadiran RDP kemarin, jangan sampai saya bilang lemah dan sudah tidak punya kepercayaan lagi dengan pimpinan OPD yang tidak hadir jika sudah di undang.

 

LSM PPUK kembali menyatakan sikap akan mengambil langkah lanjutan, antara lain:

1. Mendesak pemanggilan ulang RDP dengan kehadiran wajib seluruh OPD terkait

2. Melaporkan sikap tidak kooperatif OPD kepada Gubernur Banten dan kementerian terkait

3. Mengkaji langkah pelaporan administratif hingga hukum atas dugaan pembiaran pelanggaran

4. Memanggil kembali PT.Bital Asia dan audit kembali perizinan perusahaan tersebut karna kebanyakan bohongnya.

 

PPUK juga meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk tidak bersikap pasif dan menjalankan fungsi pengawasan secara tegas terhadap OPD yang dinilai abai terhadap kepentingan masyarakat.

 

“Kami sudah berterima kasih untuk pimpinan ketua komisi II bapak dewan saepudin dan pak dewan yakub sudah memberikan ruang terbuka dan menerima laporan kami dari Lsm ppuk,” tutup Septrian.

 

LSM PPUK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan pelanggaran izin dan ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak masyarakat.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *