Diduga Kuat Oknum TNI Aktif Jadi Koordinator Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Ijin Edar, Jefri GIAN : Minta PUSPOM TNI Untuk Segera Tindak Tegas 

Oplus_131072
banner 468x60

Liputan24.co|Sukabumi — Diduga Oknum TNI aktif  inisial CCP/Geboy menjadi Koordinator  Peredaran Obat Keras Golongan G tanpa ijin edar atau di kenal dengan Tramadol, Eximer di Sukakarya (Simpang Cemerlang),Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Beredar bebas tanpa ada penindakan tegas dari aparat setempat, Polsek Warudoyong.

Saat awak media melakukan peliputan investigasi dilokasi dan mengumpulkan bukti-bukti dan membawa bukti-bukti atas peredaran obat keras dilokasi tersebut dan membawanya ke Polsek Warudoyong.

Dok, foto: AWI Penjual Obat Keras jenis tramadol Eximer dijual bebas di Sukabumi

AWI salah satu penjual Obat keras yang berada di lokasi menyebut dan mengakui “iya saya jual satu lempeng nya 75,000. (Tujuh puluh lima ribu rupiah), Perhari omset 3,5 juta rupiah,” tutur AWI kepada tim, (3/5/26).

Awak media dikejutkan dengan arahan dari Oknum Anggota Polsek Warudoyong Inisial (KS) untuk menemui seseorang Oknum TNI Aktif,  yang diketahui Mengaku sebagai koordinator Obat keras bernama CECEP Alias Geboy.

Lebih lanjut Oknum Anggota Polsek Warudoyong Panit 2  Inisial (KS), Membeberkan  “Mohon ijin bang, mohon kiranya agar temui dulu Geboy, beliau enak kok orang nya, nanti saya kirim nomernya ke Abang tar dia telepon Abang ijin ya bang,” terang KS Oknum Polsek Warudoyong ke awak media.

Laporan informasi dari awak media bukan di tindak lanjuti dari aparat malah terkesan abai dan kuat dugaan ada kongkalikong atas peredaran obat keras di wilayah hukumnya, malah diarahkan untuk menemui Oknum TNI Aktif diduga  selaku koordinator obat keras tipe G.

Hal ini sontak mengguncang kepercayaan publik terhadap Institusi TNI, ada Oknumnya yang menjadi Koordinator Obat Keras tanpa ijin edar yang merusak generasi penerus bangsa.

Agus Jefri Hunter ketua DPW, Dewan Pimpinan Wilayah, GIAN (Gerakan Indonesia Anti Narkotika),  N.G.Os Nasional dan Internasional yang sudah mendapatkan Sertifikat dari UN ESCAPE  PBB ( Perserikatan Bangsa Bangsa )Salah satu Komisi PBB yang menangani Ekonomi dan Sosial Meminta pada PUSPOM TNI untuk menindak Tegas Oknum TNI Aktif tersebut yang berinisial CCP/Geboy.

Lanjut Jefri “Tim akan mengawal kasus ini dan melaporkan ke PUSPOM TNI terkait dugaan Kuat  Oknum Anggota TNI Aktif, diduga kuat sebagai  Koordinator Obat Keras Golongan G Tanpa Ijin Edar Tramadol,Eximer yang telah lalai akan tugas dan peran fungsi sebagai penegakan kedaulatan negara”

mempertahankan keutuhan wilayah NKRI Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara dan bangsa, Agus meminta PUSPOM TNI agar segera menindaklanjuti atas temuan awak media dan  terkait peredaran obat keras di Kota Sukabumi yang dikoordinatori oleh Oknum TNI Aktif,” pungkas Agus Jefri Hunter.

Penjualan obat keras jenis Tramadol secara ilegal (tanpa izin edar, tanpa keahlian kefarmasian, atau tanpa resep dokter) diatur dan diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berikut adalah poin-poin hukum penting terkait regulasi dan sanksi penjualan Tramadol ilegal di Indonesia.

1. Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Berdasarkan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pelaku pengedar obat keras ilegal dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:Pasal 435: Mengatur tentang setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

Ancaman hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.Pasal 436 ayat (2): Mengatur tentang sanksi tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa keahlian dan kewenangan (termasuk penjualan ilegal di toko kosmetik atau toko kelontong samaran).

2. Status Hukum Tramadol Bukan Narkotika, Tetapi Obat Keras: Secara hukum, Tramadol bukanlah jenis narkotika, melainkan masuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) atau Daftar G (Gevaarlijk/Berbahaya).

Pengawasan Ketat: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memasukkan Tramadol.

Hingga berita ini di turunkan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi dan tanggapan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *