Liputan24.co | Kabupaten Tangerang – PPUK resmi layangkan somasi laporan aduan temuan kawasan tidak memiliki IMB/PBG, di Curug kabupaten Tangerang.
Somasi dilayangkan Hendra jaya pada hari ini, lantaran aduan selama satu tahun tanpa ada tindakan kongkrit dari pejabat daerah kabupaten Tangerang, Senin (15/12/25).
Menurut Hendra jaya sendiri, laporan aduan selama ini tanpa ada langkah yang kongkrit dan tegas dari OPD terkait, DTRB dan Satpol-PP kabupaten Tangerang.
Lanjut Hendra jaya “saya berharap kepada bupati bisa mengambil langkah kongkrit tegas dan terukur, karna saya menilai laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti jangan di abaikan, surat somasi dilayangkan bertujuan agar Bupati segera mengambil tindakan tegas,” pungkasnya Hendra jaya.
Sementara Ahmad Suhud, Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten mengatakan kepada awak media bahwa ini bentuk tindak lanjut, juga sebagai laporan kepada bupati kabupaten Tangerang sebagai kepala Daerah sekaligus warning terhadap pemerintah daerah,dan ini adalah tindak lanjut dari ketidakbecusan OPD terkait dalam menangani persoalan yang terjadi di kawasan Kartika Alas Utama (KAU),” tandasnya Suhud kepada awak media.
Suhud melihat dalam hal ini ada pembiaran dari pemerintah daerah terhadap kawasan Kartika Alas Utama (KAU) yang dianggap melakukan pelanggaran berat dan merugikan pemerintah daerah untuk keberlangsungan masyarakat kabupaten Tangerang.











