Paparan.co – Tangerang Selatan, Penjual obat keras tipe G makin merajalela di hukum Polres Tangsel salah satu di depan hotel Amaris Serpong yang dengan bebas nya berjualan dengan berbagai macam jenis obat keras dari tramadol eximer hingga zolam.
Dari hasil penelusuran tim awak media investigasi mendalam ditemukan beberapa obat-obatan keras, anak toko yang berjaga menyebut”ini punya raja bang kalo untuk di Tangerang Selatan dia semua yang mengkoordinir anak-anak toko” ujarnya penjaga toko, (8/9/).
Lebih diperjelas lagi setiap toko yang berada di wilayah hukum polres Tangerang Selatan, setiap toko ada stiker bertuliskan RR, diduga guna memperkuat bahwa itu adalah toko obat yang di pegang oleh raja.
Dari pantauan awak media di lokasi toko tersebut ramai nya yang membeli obat tersebut dengan lalu lalang di toko tersebut, ada juga yang membeli mengunakan selembar kertas yang bertuliskan pesanan obat keras mulai dari tramadol eximer hingga zolam.
Aparat penegak hukum khususnya polres Tangerang Selatan Polsek Serpong jangan tinggal diam toko obat keras sudah jelas diwilayah hukumnya kegiatan ilegal tersebut patut diduga adanya aliran dana dari pengusaha mafia obat keras, atas peredaran obat keras diwilayah hukumnya, ini jelas merusak generasi penerus bangsa, sanksi pidananya sudah jelas di atur dalam UU kesehatan.
Pasal yang di maksud antara lain Penjual tramadol tanpa izin, dia melanjutkan, bisa dikenakan sanksi pidana maksima 12 tahun penjara. Ketentuan pidana itu, kata Aditya, diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal itu mengatur larangan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Sikap tegas di tunjukan Aktivis pergerakan Sadewa Brata “kami mendesak agar Kapolres Tangsel Segera ambil langkah tegas atas peredaran obat keras yang berada di wilayah hukumnya Jagan pandang bulu, apalagi sampai ada dugaan pembiaran dari APH setempat,” tegasnya sadewa.











